BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto--
JAKARTA, KORANRADAR.ID– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan KPK!
Rincian Vonis dan Denda
Selain hukuman penjara, Hasto Kristiyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan. Beberapa buku yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Hasto.
Vonis ini didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan Hakim: Tidak Terbukti Merintangi Penyidikan
Menariknya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal pemaaf atau pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Megawati Bilang Ke Hasto Agar Tidak Takut Jika Ditangkap
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa: Lebih Ringan dari yang Dituntut