BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto--

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa didasarkan pada keyakinan bahwa Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku.

Dalam tuntutannya pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini menunjukkan perbedaan signifikan dengan vonis yang dijatuhkan hakim hari ini.

 

Reaksi Publik: Pendukung Hasto Gelar Aksi Damai

 

Menjelang pembacaan vonis, sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto sempat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya bahkan terlihat membawa keranda sebagai bentuk dukungan dan protes.

 


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan