Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Ditunda

Poto usai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriyadi Samsudin didampingi M. Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah menegaskan inti eksepsi ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Sidang dugaan korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/09/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dua terdakwa, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp913,8 juta melalui dugaan laporan fiktif pada kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.
Namun, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Mereka menyebut dakwaan kabur karena tidak menguraikan secara spesifik peran masing-masing terdakwa.
“Dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan tanggung jawab. Setiap pejabat memiliki tupoksi berbeda, tetapi semuanya digeneralisasi sehingga sulit bagi kami membela klien,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin.
Selain itu, kubu pembela juga menilai laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disahkan pejabat berwenang tidak bisa serta-merta dijadikan dasar penetapan kerugian negara.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada persidangan lanjutan.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriyadi Samsudin didampingi M. Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah menegaskan bahwa inti eksepsi mereka adalah ketidakcermatan JPU dalam menyusun dakwaan.
“Unsur kerugian negara belum jelas, sementara klien kami sudah mengembalikan uang melalui Kejari OKU Selatan. Dakwaan juga tidak jelas menyebut lokus, tempus, subjek hingga objek hukum, maka demi hukum harus dibatalkan,” kata Sapriyadi, Selasa (30/09/2025).
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan peristiwa hukum antara terdakwa, padahal kerugian yang dituduhkan hampir sama 100 persen. Bahkan, pihak lain yang disebut lebih berwenang justru belum tersentuh hukum.
“Klien kami hanya PPK, bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Seharusnya ada nama lain seperti Komariah dan Sanariah yang turut dimintai pertanggungjawaban. Jangan yang posisinya lemah justru dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.