Vonis 3, 5 Tahun Hasto Kristiyanto: Jatuhnya Citra Penyelenggara Pemilu dan Pemberantasan Korupsi Terhambat!

Sekjan PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3, 5 tahun--
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Vonis ini dijatuhkan pada hari Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Faktor Pemberat: Merusak Integritas Lembaga dan Menghambat Pemberantasan Korupsi
Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi dasar vonis terhadap Hasto.
Salah satu poin krusial adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ini menunjukkan bahwa tindakan Hasto dianggap menghambat upaya serius negara dalam memerangi korupsi yang menjadi prioritas nasional.
Lebih lanjut, hakim menekankan bahwa perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Keterlibatan seorang pejabat partai dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR secara langsung mencoreng kredibilitas proses demokrasi dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pilar utama penyelenggara pemilu. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam sistem politik Indonesia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Terbukti Bersalah Melanggar UU Tipikor
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meskipun Hasto dianggap bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi pada negara, faktor-faktor meringankan ini tidak cukup untuk mengabaikan bobot dari perbuatannya yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap ini, sehingga Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya.
Dengan perbaikan ini, fokus berita lebih jelas menyoroti dampak negatif dari tindakan Hasto terhadap program pemberantasan korupsi dan citra lembaga penyelenggara pemilu, sesuai dengan permintaan Anda.