Korupsi PMI Palembang: Dana Darah Rp4 Miliar Ludes Buat Beli Krim Wajah, Parcel, hingga Papan Bunga Pejabat!
Suasana Korupsi PMI Palembang--
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID- Sidang dakwaan kasus korupsi dana pengganti pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa (30/9/2025) mengungkap fakta yang menggemparkan.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto (anggota DPRD Sumsel), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci, alih-alih digunakan untuk operasional kemanusiaan lembaga, dana tersebut justru dialirkan untuk belanja kebutuhan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PMI. Detailnya mencengangkan, mulai dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari hingga pengeluaran yang terbilang remeh-temeh.
Krim Wajah, Ayam, dan Biaya Sekolah Anak dari Dana Darah
Dalam surat dakwaan, terdakwa Dedi Siprianto disebut menggunakan dana PMI senilai Rp664,1 juta untuk berbagai keperluan pribadinya. Daftar penggunaannya membuat publik terheran:
Belanja kebutuhan rumah tangga,
Membeli ayam,
Membeli parcel,
Membayar biaya sekolah anak,
Bahkan, untuk pembelian krim wajah!
Untuk menutupi penggunaan dana yang tidak lazim ini, Dedi bersama sejumlah saksi diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Pertanggungjawaban fiktif itu berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang. Padahal, barang tidak pernah dibeli. Dana diambil dari pos anggaran humas publikasi, bantuan sosial donor, hingga kebutuhan rumah tangga PMI," beber JPU dalam persidangan.
Papan Bunga Pejabat Lebih Mahal dari Kebutuhan PMI
Pengeluaran fantastis lain yang disorot jaksa adalah penggunaan dana untuk pembelian papan bunga senilai total Rp269,6 juta.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya Rp29,5 juta yang benar-benar digunakan untuk kepentingan PMI Palembang. Sisanya, Rp239,8 juta, dipakai untuk papan bunga atas nama pribadi Fitrianti sebagai Wakil Wali Kota dan Dedi Siprianto sebagai anggota DPRD Sumsel/Ketua HIPAKAD. Artinya, pengeluaran untuk pencitraan pribadi jauh lebih besar daripada kebutuhan lembaga kemanusiaan.
Kasus ini semakin mencuat setelah terungkap pula adanya pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace secara kredit atas nama UTD PMI Palembang, namun faktanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi terdakwa Dedi Siprianto.
Atas perbuatannya, Fitrianti dan Dedi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kuasa Hukum Menolak: Klaim Dana Internal, Bukan Kerugian Negara
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa kompak menolak.
Kuasa hukum Dedi, Grees Selly SH MH, berargumen bahwa dana yang digunakan bukan bersumber dari APBD, melainkan anggaran internal PMI. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat bila kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara.
"Kami kurang sependapat dengan penuntut umum. Hal ini nanti akan menjadi salah satu poin dalam eksepsi yang bakal kami sampaikan pada sidang berikutnya," tegas Grees Selly usai sidang.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menyikapi pembelaan tersebut, terutama di tengah kegeraman masyarakat atas penggunaan dana kemanusiaan untuk belanja sepele seperti krim wajah, namun berujung pada jerat pidana korupsi yang menyeret pejabat publik.(sumeks.co)