DPRD dan Pemkot Palembang Sepakati KUA-PPAS Rancangan APBD 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa Msi dalam sambutannya mengatakan kesepakatan ini menjadi landasan kerangka anggaran tahun depan.
"Kerangka anggaran ini diyakini dapat mewujudkan percepatan dan perluasan pembangunan kota, serta diharapkan mampu membangun fondasi perekonomian kota yang lebih kuat," ujar Ratu Dewa
BACA JUGA:Ketua DPRD Palembang Ali Subri Duga Penetapan Dirut PDAM Calon Titipan
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Dapil II Siap Perjuangkan Aspirasi SMP 40
Melalui kebijakan politik anggaran ini, Pemerintah Kota dan DPRD berharap dapat meningkatkan iklim investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas selesainya pembahasan KUA-PPAS 2026 ini," jelasnya.
Beberapa target PAD seperti pajak daerah dan retribusi daerah, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, karena telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pendapatan yang akan diterima dari Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari Pemerintah Pusat, diproyeksikan turun sebesar 19,50% (sembilan belaskoma lima puluh persen)
BACA JUGA:Dauli Anggota DPRD Palembang Hadiri Jalan Sehat DPW PAN Sumsel
BACA JUGA:Pantau Kinerja Pemkot Palembang, Relawan BarataYudha Minta Fraksi DPRD Palembang Bergerak
untuk Transfer Antar Daerah, disamakan terlebih dahulu dengan target Tahun Anggaran 2025, untuk kemudian akan disesuaikan setelah ada ketetapan alokasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Belanja daerah tidak hanya fokus pada belanja wajib (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketentuan khusus dari DAU/DAK), tetapi juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja program prioritas Pemerintah Pusat, Provinsi Sumsel, dan Kota Palembang.