2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud Ristek:
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
b. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
c. Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
d. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
e. Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
BACA JUGA:BBPOM Palembang Temukan 7 Klinik Kecantikan Tanpa Izin Edar
f. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan
3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
b. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
c. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
BACA JUGA:Pos Indonesia, Luncurkan PosAja! Pengiriman Paket Cukup Lewat Smartphone
d. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
e. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
f. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;