A sampai Z, Persyaratan Lengkap Beasiswa Pendidikan Plus Biaya Hidup dari Pemerintah Tahun 2024

Sabtu 02 Mar 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Swan
Editor : Swan

BACA JUGA: Menpora Nilai Laga Red Sparks Lawan Indonesia Suntikan Industri Voli

b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

c. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

d. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

e. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

f. Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

BACA JUGA:Begini Cara Bengoperasian Aplikasi Muba Fast Track yang sekarang Mulai Disosialisasikan Dinkominfo Muba

g. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:

1) Kelas Eksekutif;

2) Kelas Khusus;

3) Kelas Karyawan;

4) Kelas Jarak Jauh;

5) Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan

6) Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.

BACA JUGA:Takut Banyak Nyamuk, Khawatir DBD, Ini Cara agar Bisa Fogging Gratis di Muba

h. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Kategori :