Selanjutnya kata Yosi, ada protes yang menyangkut keberatan saksi dari hasil rekap yang tentu akan diselesaikan apa yang menjadi dasar keberatan tersebut.
"Jika rekap telah selesai dilaksanakan namun masih yang keberatan dan tidak menerima hasil rekap sehingga tidak mau atau menolak tanda tangan di berkas berita acara, maka itu haknya saksi, kita tidak bisa memaksa, " jelasnya.
Menyinggung soal sirekap di KPU yang banyak dikomplain sejumlah pihak, dikatakan Yosi, hal itu secara teknis menjadi wewenang KPU.
"Yang jelas kita melakukan rekap sesuai dengan wewenang di tingkat PPK setelah hasilnya kita serahkan ke KPU kota sesuai jadwal yang telah ditentukan, " tukas Yosi.
Kategori :