PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gencar mendorong penerapan "Tertib Halal" di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai strategi esensial untuk memperkuat daya saing bisnis.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan jaminan produk halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel.
Yauza memaparkan bahwa "Tertib Halal" setidaknya mencakup tiga pilar utama:
Tertib Regulasi: Pelaku usaha wajib memastikan produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah bersertifikat halal sesuai undang-undang.
Tertib Produksi: Pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan dan higienitas proses produksi, serta mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Tertib Budaya: Semua pihak didorong menumbuhkan budaya sadar halal, aktif menyosialisasikan pentingnya produk halal (misalnya melalui media sosial atau kemasan), sehingga kehalalan produk menjadi identitas nasional dan standar kualitas universal.
“Kami juga berharap seluruh peserta kegiatan ini untuk berperan aktif menjadi duta halal di Sumsel, minimal di wilayah sekitar tempat domisilinya masing-masing. Dengan demikian gerakan nasional sadar halal semakin cepat menyebar,” pungkasnya.Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH, Zainuddin, saat membuka kegiatan, mengingatkan tentang batas waktu kewajiban sertifikasi halal.
“Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK wajib sudah bersertifikat halal,” tegas Zainuddin.
Pemberlakuan kewajiban ini mengacu pada amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Zainuddin menekankan bahwa sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, melainkan juga strategi pengembangan dan kemajuan bisnis. "Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem usaha di Indonesia,” ujarnya.
Informasi Tambahan:
Usaha Menengah dan Besar: Kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Produk Luar Negeri: Ketentuan ini berlaku paling lambat 17 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara. (sep)
Kategori :