Kemenag Bentuk Satgas Cegah Kekerasan, Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Menteri Agama Nasaruddin Umar--

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama (Kemenag) dalam mewujudkan pesantren ramah anak dan bebas kekerasan. Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pesantren.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak dan bebas dari kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menag menuturkan, pengembangan pesantren ramah anak merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah memperkuat perlindungan terhadap santri. “Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” ujarnya.

Kehadiran KMA Nomor 91 Tahun 2025 semakin memperkuat regulasi pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

Regulasi tersebut dilengkapi dengan panduan teknis melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak. Panduan ini mencakup strategi menciptakan lingkungan pesantren yang aman, terbuka, dan bebas kekerasan.

“Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh ASN Kemenag dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan,” tegas Menag.

Menag juga menyoroti hasil riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025 dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren.” Dari 514 pesantren yang diteliti, ditemukan 1,06% memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

“Angka ini menjadi perhatian serius Kemenag. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik pencegahan kekerasan,” ujar Menag.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag memperkuat sinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan anak-anak di pesantren mendapatkan hak perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Kerja sama ini fokus pada tiga hal:

1. Mempromosikan hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan,

2. Mencegah kekerasan dengan memperbaiki pola pengasuhan dan menciptakan budaya saling menghormati,

3. Menangani kasus kekerasan secara cepat dan menyeluruh.

“Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah, upaya ini makin efektif dan terarah,” jelas Menag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan