MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desa, kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasilnya, AB, mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya Kecamatan Martapura, OKU Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2019 senilai lebih dari Rp 311 juta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan. Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.
Selain itu, juga terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). "Kemudian beberapa kegiatan justru menggunakan dana desa tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk," ujar Kapolres.
Ironisnya lanjut Kapolres, dalam kasus ini dìtemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi. "Dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi mulai dari saksi perangkat desa, inspektorat hingga pihak Dinas PMD," jelasnya.
Adapun tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dìkenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ucap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit Pidkor, Ipda Pariyanto. (awa)