3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan

Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama staff nya saat memberikan keterangan pers.--

RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kantor Pajak Pratama Palembang kini tengah menjadi sorotan usai ada pegawainya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dari Kantor Pajak Pratama Palembang dalam kasus dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan.

Terkait ketetapan Kejati Sumsel tersebut, Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya muncul memberikan responnya, Rabu 1 November 2023 pagi.

Poin pertama, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. "Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,"kata Romadhaniah.

Poin kedua, DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pajak."Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi,"kata Romadhaniah.

Poin ketiga, DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut   Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,"kata Romadhaniah.

Sementara, sambung Romadhaniah, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas. Poin Keempat, DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. 

"Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan,"jelas Romadhaniah.

Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.

Poin kelima, DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan. Adapun saluran pelaporan yang disediakan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200. 

Masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id. Poin keenam, DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Diketahui, ketiga tersangka yakni RFG, NWP dan RFH merupakan oknum pegawai pajak pada kantor Pajak Pratama Palembang. Ketiga pegawai pajak pada kantor Pajak Pratama Palembang terkait kasus dugaan korupsi Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di tahun 2019, 2020 dan 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan