3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan
Romadhaniah, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama staff nya saat memberikan keterangan pers.--
"Penetapan para tersangka ini sudah berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP -16,17,18/L.6/Fd.1 /10/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa 31 Oktober 2023.
Sebelum menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik sudah memeriksa 35 saksi.
Para tersangka ini melakukan dugaan korupsi di Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020 dan 2021.
"Untuk potensi kerugian negara hingga saat ini masih dalam perhitungan di bidang Pidsus Kejati Sumsel," ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini meski ketiganya sudah ditetapkan tersangka, namun masih belum ditahan," ujar dia. (dav)