Pemprov dan DPRD Bahas RTRW Sumsel Tahun 2024-2044
SEKDA Provinsi Sumsel Berfoto Bersama Usai Pembukaan Kegiatan Yang Dilaksanakan Dinas PUBMTR Sumsel.--
Masih dilanjutkannya, hari Senin itu kita sudah mendapat undangan dari Menteri ATR/BPN untuk persiapan persetujuan substansi ini tadi, persiapan persetujuan substansi. Begitu kita mendapatkan persetujuan substansi, nanti setelah mendapatkan persetujuan substansi maka dilanjutkan dengan rapat paripurna.
Nanti ada rapat paripurna, siapa antara DPRD Pemprov Sumsel dengan Pemprov Sumsel sebelum nantinya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melakukan proses evaluasi terhadap kesepakatan ini tadi pada saat kita paripurna.
“Kemudian diikuti dengan pemberian registrasi yakni nomor registrasi sampai kemudian akhirnya RAPERDA RTRW Provinsi ini bisa ditetapkan, dan digunakan demikian selesai. Di mana kita punya target mudah-mudahan insya Allah dengan cepat proses ini berjalan di bulan paling telat bulan April tahun 2024,” imbuhnya. (dav/*)