Pemprov dan DPRD Bahas RTRW Sumsel Tahun 2024-2044
SEKDA Provinsi Sumsel Berfoto Bersama Usai Pembukaan Kegiatan Yang Dilaksanakan Dinas PUBMTR Sumsel.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si diwakili Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono membuka secara resmi kegiatan pembahasan Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah (perda) provinsi Sumsel tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Sumsel tahun 2024-2044 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) provinsi Sumsel di grand ballroom Atyasa Convention Center Palembang, Kamis 15 Februari 2024).
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Ir S A Supriono, sarana prasaran bangunan dibutuhkan arahan ruang sehingga perlu diatur dalam tata ruang wilayah, dan keputusan tata ruang ini di amanahkan pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dan disempurnakan pada Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2023 yang lalu.
Semula tata ruang Sumsel itu berdasarkan PERDA Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW untuk tahun 2016-2036, dan sekarang kita akan merevisinya menjadi PERDA untuk tahun 2024 sampai tahun 2044.
“Proses revisi RTRW ini sangat panjang, sehingga semua yang berkaitan dengan kepentingan, para pemangku kepentingan baik wilayah, menurut sektor, dan lainnya perlu kita lakukan koordinasi dengan sektor-sektor melalui forum ini,” ujarnya.
Kemudian, RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel. RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada ke ruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial.
Proses penyusunan Revisi RTRW ini dilaksanakan dengan mempedomani tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 dan melibatkan seluruh sektor-sektor terkait.
Setelah melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak dua kali, pada akhirnya materi teknis RAPERDA revisi RTRW Provinsi tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022.
“Pada dasarnya tujuan dari Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk melakukan finalisasi terhadap substansi RAPERDDA RTRW Provinsi bilamana masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan dan selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Menurut Kepala Dinas PUBMTR provinsi Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU, jadi kita kan berproses seperti yang sudah kami jelaskan kronologisnya, jadi kronologis RTRW itu sendiri direvisi yang itu tahun 2016-2036, kan tahun 2021 begitu memasuki masa 5 tahun kita boleh mengajukan untuk revisi.
Itu sudah kita lakukan itu sesuai dengan aturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2023, boleh kita melakukan peninjauan kembali terhadap revisi 5 tahun sudah berjalan, dan itu sudah berjalan.
“Kemudian kita lakukanlah mulai dari sosialisasi penyusunan khusus RTRW, konsultasi publik, kesepakatan, sinkronisasi kawasan perbatasan, kemudian setiap teknis ada persetujuan penentuan dasar oleh Badan Informasi Geofasial (BIG) di Februari 2023,” katanya.
Dilanjutkannya, ada harmonisasi RAPERDA yang kita bahas sampai dengan setelah selesai pembahasan RAPERDA dengan Pansus IV DPRD kemudian dicapailah kesepakatan bersama terhadap substansi RAPERDA RTRW antara Penjabat Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel.
Kemudian setelah itu kita berjalan karena ke peralihan Lintas Sektor (linsek) namanya, di mana peralihan linsek itu sudah kita lakukan, kemudian melalu rapat insek ini tadi difasilitasi oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri ATRBPN.
“Ini persiapan persetujuan substansi itu sudah kita lakukan seperti ini dengan melaksanakan, ini merupakan salah satu syaratnya dari 11 syarat itu sudah selesai seluruhnya, dan ini BA kesepakatan bersama antara kabupaten/kota yang ada,” ucapnya.