Pemkab Muba Setujui Perubahan RKA PT Petro Muba 2025
Pemerintah Kabupaten Muba selaku pemegang saham mayoritas menyetujui RKA Perubahan PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025--
SEKAYU, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selaku pemegang saham mayoritas menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, selaku Kuasa Pemegang Saham (KPS), dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Gedung PT Petro Muba, Sekayu, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik pelaksanaan RUPS PT Petro Muba Tahun 2025 sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan terbuka.
“Melalui forum RUPS ini, kita harapkan pembahasan terhadap RKA dan perubahannya berlangsung konstruktif dan transparan.
BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional
BACA JUGA:TMMD Ke-126 Resmi Ditutup, Wabup Muba Abdur Rohman Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa
Setiap keputusan yang diambil hendaknya berorientasi pada prinsip good corporate governance, efisiensi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Musi Banyuasin,” ujar Rohman.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan terus memberikan dukungan penuh agar PT Petro Muba tumbuh sebagai perusahaan daerah yang profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE menuturkan, ada dua usulan perubahan yaitu Usulan Perubahan Terkait Pos Neraca, dan Usulan Perubahan Terkait Pos Laba/Rugi.
Perubahan RKA Tahun Buku 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor strategis. Pertama, terdapat penambahan target pendapatan usaha angkat-angkut minyak ke Pertamina EP untuk periode Oktober–Desember 2025, baik dari sumur tua maupun sumur minyak masyarakat, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Acara Pengantar Tugas Apriyadi
Kedua, terdapat pengalihan (carry over) anggaran investasi ke tahun 2026 yang mencakup kegiatan rehabilitasi gedung kantor dan inventaris, pra-operasi perizinan storage (UKL/UPL), bisnis beras, serta perizinan AMDAL Pamigor.
"Selain itu, ada penambahan anggaran untuk kegiatan pra-operasi legalitas sumur minyak masyarakat, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat pengelolaan sumber daya energi yang sah dan berkelanjutan," ungkap Khadafi.