BPJS Ubah Paradigma, Industri Kesehatan Swasta Tumbuh Subur

PROGRAM: Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf saat memaparkan program BPJS Kesehatan di Palembang belum lama ini. --

PALEMBANG,KORANRADAR.ID  – BPJS Kesehatan merupakan revolusi jaminan sosial di Indonesia, yang mentransformasi sistem asuransi kesehatan yang terfragmentasi menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang universal dan bersifat gotong royong. "Revolusi ini memiliki tiga pilar utama, transformasi kelembagaan, pemerataan akses, dan inovasi pelayanan,” ujar Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf di Palembang, belum lama  ini.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan saat ini juga mendorong klinik pratama untuk buka 24 jam dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, terutama dalam kondisi darurat.  “Dengan adanya klinik pratama yang beroperasi 24 jam, peserta JKN dapat memperoleh penanganan medis awal dengan cepat jika terjadi kondisi gawat darurat di luar jam kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang meliputi puskesmas, klinik, atau dokter praktik,” kata Ikbal.

BPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan dalam menjamin kesehatan masyarakat. Salah satunya melakukan aturan yang lebih ketat terhadap mitra rumah sakit.

Apalagi saat ini tercatat lebih dari 32 ribu fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. “Dulu ada disparitas dengan daerah lain. Satu rumah sakit, berbeda dengan rumah sakit yang lain,” ujar Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi M Iqbal Anas Ma’ruf di Palembang, Rabu 5 November 2025.

Tapi saat ini, tegas Ikbal, semua sama, tidak ada perbeda. “Inilah yang dimaksud dengan revolusi jaminan," katanya. Ikbal juga memaparkan mengenai perubahan paradigma di era JKN.  Dikatakannya, kehadiran Program JKN mendorong pertumbuhan industri kesehatan swasta, khususnya rumah sakit.

BACA JUGA:Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Muba Capai 48,26 Persen

Adapun masing-masing pemangku kepentingan memiliki peran dan tugas yang berbeda. Misalnya, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran tarif INA CBG.

Sedangkan BPJS Kesehatan memverifikasi dan membayar klaim sesuai aturan. Smeentara, pembagian jasa dokter dan tenaga kesehatan jadi wewenang internal manajemen RS.

“BPJS Kesehatan bekerja sama dengan RS, sehingga pembayaran klaimnya pun langsung ditujukan ke RS. Selanjutnya, RS mendistribusikan ke manajemen internalnya sesuai ketentuan masing-masing RS. Ini wujud transparansi kami bagi fasilitas kesehatan,” jelasnya lagi.

Dalam paparannya, Ikbal juga menyebut bawah Tata Nilai BPJS Kesehatan tertera dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Arsitektur Kepemimpinan.

Faktanya, tambah Ikbal, Program JKN bukan hanya dikelola oleh BPJS Kesehatan saja. Ada banyak pihak yang berperan di dalamnya

Dikatakan Ikbal, BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dalam Program JKN Sementara, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait dan dinas di pemerintah daerah. BPJS Kesehatan mengelola demand side (cakupan peserta).

“Sementara, pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan (supply side) adalah peran dan tanggung jawab kementerian terkait, pemerintah daerah dan peran serta swasta,” tukas dia.

Setidaknya, ada 7 tugas utama BPJS Kesehatan, seperti melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

            Lalu, menerima bantuan iuran dari Pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

Kemudian membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Selain memiliki tugas yang penting, BPJS Kesehatan saat ini juga kerap diterpa kabar bohong yang banyak beredar di masyarakat. Misalnya, kabar bahwa rawat inap pakai BPJS cuma boleh 3 hari saja.

“Padahal BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi maksimal hari rawat inap. Jika dokter memutuskan kondisi pasien sudah stabil, maka pasien diperbolehkan pulang. Namun apabila belum stabil, maka pasien tetap harus dirawat inap sesuai rekomendasi dokter,” tegas Ikbal.

Nah, jika menemukan informasi yang mencurigakan seputar BPJS Kesehatan, bisa cek kebenarannya lewat  Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN,  PANDAWA (0811-8-165-165), Kantor BPJS Kesehatan, Petugas BPJS SATU di RS,   atau lewat kanal-kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan. (swa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan