KORUPSI PASAR CINDE: Alex Noerdin dan Harnojoyo SIAP DISIDANG! Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel saat diserahkan ke JPU--
PALEMBANG, KORANRADAR. ID- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyelesaikan Tahap II perkara dugaan tindak pidana Korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) aset tanah di Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018. Secara resmi, Kejati menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/10/2025).
Penyerahan Tahap II ini menempatkan dua nama besar sebagai terdakwa yang akan segera disidang:
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN)
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (H)
Selain dua tokoh politik tersebut, dua tersangka lain yang juga diserahkan adalah Edi Hermanto (EH) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, dan Rainmar Yosnaidi (RY), Kepala Cabang PT Magna Beatum.
BACA JUGA:Alex Noerdin Batal Bebas Bersyarat, Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Kerugian Negara Fantastis, Satu DPO Masih Diburu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, merilis angka kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel. Nilai kerugian dalam skandal Pasar Cinde ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp137.722.947.614,40.
"Empat tersangka, yakni AN [Alex Noerdin], H [Harnojoyo], EH, dan RY telah dilaksanakan Tahap II hari ini," jelas Vanny.
Ia menambahkan, satu tersangka lain, Aldrin Tando (AT) selaku Direktur PT Magna Beatum, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah dicekal sejak 2 Juli 2025. Pihak Kejati terus berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AT.
Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Dengan selesainya proses penyerahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan beserta kelengkapan berkas perkara.
“Selanjutnya perkara Korupsi Pasar Cinde ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas Vanny.
Sebelumnya, Kejati Sumsel total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset yang berujung mangkrak tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi seperti Alex Noerdin dan Harnojoyo.