Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
Yuli Kurniawan (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)-ist-
Opini Yuli Kurniawan (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)
Perkembangan bisnis sudah sedemikian maju, transaksi perekonomian untuk meng”generate” suatu penghasilan dalam suatu proses bisnis telah demikian beragam.
Saat ini, proses pengalihan kepemilikan aset yang dilakukan dalam suatu proses bisnis dapat terjadi dengan cepat dan variatif, dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas yang disediakan oleh lembaga keuangan yang ada.
Saham adalah salah satu dari sekian banyak jenis aset yang dapat dengan mudah dialihkan kepemilikannya dalam suatu proses bisnis.
BACA JUGA: PBB-P2 Jadi Pilar Pendapatan Daerah, Pemkot Palembang Dorong Sistem Perpajakan yang Adil
Contoh terdekat yang dapat kita lihat adalah proses pengalihan saham dari 13 emiten BUMN (termasuk BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Telkom, Garuda Indonesia, Adhi Karya, Waskita, dll.) sebesar 1.028 T sebagai bagian dari pembentukan Holding Operasional Danantara yang sempat menjadi “headlines” di media massa di awal tahun ini.
Proses pengalihan dana publik yang sangat besar dan dengan waktu yang cepat menjadi diskusi hangat terkait dengan transparansi dan pengaruhnya terhadap pasar modal.
Apa itu Pengalihan Saham
UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa Pengalihan Saham adalah proses pemindahan hak atas kepemilikan saham dari satu pihak (pemegang saham lama) kepada pihak lain (pemegang saham baru) yang dilakukan melalui berbagai cara yang sah menurut hukum.
Berdasarkan tempat terjadinya, secara umum pengalihan saham terbagi menjadi dua jenis yaitu, pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa (Pasar Modal) dan pengalihan saham yang dilakukan di luar bursa (Non Bursa/Off Market)
Pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa (BEI/Pasar Modal/IPO) adalah pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa efek sehingga nilai saham yang dialihkan telah terdokumentasi dan disajikan secara terbuka di Bursa Efek.
Sedangkan pengalihan saham yang dilakukan di luar bursa adalah pengalihan saham yang terjadi diluar mekanisme Bursa Efek yang umumnya berlaku untuk perseroan tertutup dan dilakukan antar pihak.
Pajak dalam Pengalihan Saham