Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
Yuli Kurniawan (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)-ist-
BACA JUGA:PAJAK PENGHASILAN SATU TARIF : Sri Mulyani Sebut tak Relevan Dengan Kebutuhan Indonesia
Tetapi aturan perundang-undangan juga memberikan “tanggung jawab” yang dapat dilihat dari “rambu” yang diberikan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan bahwa ‘harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima’.
Wajib Pajak harus mampu memahami dan menaati rambu diatas karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
Kesimpulan
Terdapat konsekuensi perpajakan yang timbul dalam suatu proses pengalihan saham, baik atas pengalihan saham yang dilakukan di dalam bursa ataupun di non bursa.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Fiskal dan Pajak Daerah
Setiap proses pengalihan saham memiliki aturan dan ketentuan perpajakan yang berbeda, dan memiliki “rambu-rambu” yang harus diperhatikan. Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan saham dituntut untuk mau dan mampu mempelajari ketentuan yang ada, sehingga dapat mengetahui hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.