Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
Yuli Kurniawan (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)-ist-
BACA JUGA:Pemerintah Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Dalam proses pengalihan saham (apalagi dengan nilai ekonomi yang tinggi) seringkali melibatkan keuntungan atau perolehan hak ekonomi bagi pihak yang menjual dan penambahan aset bagi pihak yang membeli.
Dari sudut pandang perpajakan proses pengalihan saham tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ketentuan perpajakan terkait pengalihan saham melalui bursa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997.
Dalam beleid ini diatur bahwa atas penjualan saham di bursa dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi yaitu harga jual saham tanpa dikurangi biaya-biaya seperti komisi broker, biaya transaksi atau pajak lainnya.
BACA JUGA:KONTRIBUSI KE NEGARA: PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur bahwa Perusahaan Efek (broker) memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran atas pajak yang terutang.
Dalam pengalihan saham yang dilakukan di luar bursa (Non Bursa), tidak terdapat ketentuan perpajakan yang khusus mengatur penghitungan PPh terutangnya.
Namun, bukan berarti transaksi tersebut tidak dikenakan pajak. Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU PPh, menyatakan bahwa atas keuntungan dari pengalihan harta (termasuk saham) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
PPh terutang atas pengalihan saham Non Bursa dihitung dengan memasukkan nilai keuntungan (Capital Gain) yaitu nilai selisih antara harga jual dan harga perolehan dalam nilai akumulasi dengan pengahasilan lainnya dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dan tarif PPh terutangnya dihitung dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.
BACA JUGA:Ajak Pelaku Usaha Perkebunan di Sumsel Tertib Pajak
Yang Harus Diperhatikan Penghitungan Pajak atas Pengalihan Saham
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan saham melalui bursa memiliki kelebihan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dibandingkan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan saham Non Bursa, karena ketentuan mengatur bahwa pemotongan dan penyetoran PPh terutang atas transaksi dilakukan oleh perusahaan efek (broker).
Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa transaksi telah dilakukan oleh perusahaan efek (broker) yang terdaftar dan Wajib Pajak telah mendapatkan nota transaksi dan bukti potong PPh Final untuk dilaporkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak, bila semua dokumen tersebut telah didapatkan maka kewajiban perpajakan atas pengalihan saham sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berbeda dengan pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa, pengalihan saham yang dilakukan melalui non bursa memberikan “keleluasaan” Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan sendiri terhadap nilai keuntungan (capital gain) dari pengalihan saham dan memasukkan nilai tersebut dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.