Walikota Palembang Instruksikan Percepat Program Koperasi Merah Putih
Walikota Palembang Ratu Dewa sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang dukungan bupati/walikota pendanaan KKMP.--
BACA JUGA:Turnamen Layangan Kemerdekaan Meriah,Radar Palembang Sukses Gelar Lomba Reko Wajah Wako Ratu Dewa
Dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sulhijawati menjelaskan alur persetujuan Wali Kota dalam pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
"Dimulai dari pengajuan proposal bisnis oleh Ketua KKMP, yang kemudian dikaji TAPD dan dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)," ujarnya.
Kemudian Berdasarkan rekomendasi tersebut, Wali Kota menetapkan persetujuan pinjaman.
Selanjutnya, salinan persetujuan bersama proposal disampaikan ke bank untuk penilaian kelayakan.
BACA JUGA:Buka Kejuaraan Bulu Tangkis PB Korpri, Ratu Dewa Ajak Masyarakat Anti Mager
Jika disetujui, dibuat perjanjian kerja sama terkait pembayaran angsuran pokok dan bunga. "Terakhir, Wali Kota menandatangani surat dukungan pinjaman serta menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH ke Kementerian Keuangan melalui OMSPAN TKD," tutupnya.