Wali Kota Palembang Ratu Dewa Sukseskan Program Strategis Nasional Lewat Koperasi Merah Putih

Wali Kota Palembang Ratu Dewa.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, yang membahas dukungan pendanaan untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Acara ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Palembang dalam menyukseskan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Palembang Jadi Motor Penggerak PSN Koperasi

Dalam sambutannya, Ratu Dewa menekankan bahwa program KKMP adalah prioritas utama Presiden dan merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi di tingkat kelurahan. "Ini program prioritas dari Presiden Prabowo dan Palembang merupakan motor pertama yang berhasil menyelesaikan 107 koperasi kelurahan," ujarnya.

Ia menambahkan, program ini harus berjalan efektif dan tidak hanya sebatas formalitas. Keberadaan koperasi harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian lokal.

BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Luncurkan Inovasi 'Gladiator Hulubalang' untuk Layani Warga Rentan

Peran Lurah dan Camat dalam Sukseskan Koperasi

Wali Kota juga menegaskan pentingnya peran ganda para camat dan lurah. Mereka tidak hanya bertugas sebagai penanggung jawab program di lapangan, tetapi juga harus aktif mendorong geliat ekonomi dan mendukung pengelolaan keuangan koperasi.

"Kami instruksikan Sekda dan Inspektur agar mempercepat rapat program Koperasi Merah Putih," tegas Ratu Dewa, yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk bergerak cepat.

Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menggali potensi ekonomi di kelurahan masing-masing agar bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bersinergi Dengan Garuda Indonesia di Sektor UMKM

Mekanisme Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sulhijawati, menjelaskan secara rinci alur persetujuan pendanaan KKMP. Berikut tahapan yang harus dilalui:

  1. Pengajuan Proposal: Ketua KKMP mengajukan proposal bisnis kepada Wali Kota.

  2. Kajian dan Pembahasan: Proposal dikaji oleh TAPD dan dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

  3. Persetujuan Pinjaman: Berdasarkan rekomendasi Musbangkel, Wali Kota menetapkan persetujuan pinjaman.

  4. Penilaian Bank: Salinan persetujuan proposal diajukan ke bank untuk penilaian kelayakan.

  5. Perjanjian Kerja Sama: Jika disetujui, dibuat perjanjian kerja sama terkait pembayaran angsuran pokok dan bunga.

  6. Surat Dukungan: Wali Kota menandatangani surat dukungan pinjaman dan menyiapkan surat dukungan penggunaan DAU/DBH untuk Kementerian Keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan