Penuh Haru, Amin Mansur dan Yudi Herzandi Sampaikan Pledoi Depan Majelis Hakim

Suasana Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PN Kelas 1A Palembang, Kamis (14/8/2025) diwarnai Isak tangis saat pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi.-Dokumen -

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Herzandi, Nurmalah S.H,.M.H mengatakan, unsur-unsur pasal yang didakwakan pada terdakwa Yudi Herzandi Tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka menurutnya, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntunan pasal 9 Jo pasal 15 Tipikor.

"Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan Hakim, selalu tertulis kata-kata “DEMI KEADILAN” dan kami memohon keadilan agar terdakwa Yudi Herzandi dibebaskan dari segala dakwaan JPU, karena tidak ada yang terbukti dalam persidangan," pungkasnya.

Dibincangi sebelum sidang, salah satu mahasiswa Nanda mengatakan, ia dan teman-temannya sengaja datang ke PN Kelas 1A Palembang, untuk memberikan support kepada dosen mereka Amin Mansur.

"Kami harapkan dosen kami pak Amin Mansur Dibebaskan dari segala dakwaan JPU. Sehingga pak Amin bisa kembali aktif mengajar," kata Nanda sambil menahan tangis.

Untuk diketahui, pada sidang, Senin 11 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Usai persidangan, JPU Kejari Muba, bungkam dan tidak mau berkomentar saat ditanya mengenai tidak ada bukti yang menjerat terdakwa.

“Nanti, kan masih duplikat,” kata JPU singkat sambil meninggalkan media yang ingin mewawancarainya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan