Bantah Klaim Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Indriana Berikan Klarifikasi
Kuasa Hukum Indriana Sapriadi Syamsudin saat menyampaikan klarifikasi ke awak media-Dokumen-
PALEMBANG,KORAN RADAR, ID- Menanggapi laporan yang dibuat oleh Ilyas Harmi yang mengklaim kepemilikan tanah di Jalan Poros Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ditanggapi langsung oleh pemilik tanah.
Indriana Angdrial melalui kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin, M.H mengatakan bahwa faktanya tanah yang diklaim oleh Ilyas sudah tidak sah secara hukum.
"Tanah yang jadi permasalahan ini yang diklaim milik mereka, faktanya tidak sah secara hukum dan klien kitalah secara sah memiliki tanah ini," ujarnya.
Fakta-fakta secara hukumnya diantaranya sejak tahun 2015, tanah ini berproses secara keperdataan dan telah dilakukan pengecekan hingga dilakukan eksekusi.
BACA JUGA:Palembang Masuk 10 Besar IGA 2025: Dua Inovasi Unggulan Jadi Sorotan Nasional
Eksekusi sendiri merupakan segala sesuatu yang melekat bahkan yang ada di lokasi objek, baik itu pondasi dan apapun itu sudah hangus haknya oleh negara.Hal ini sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kalau dia merasa memiliki itu hal mereka tapi regulasi yang benar itu, bagaimana hukum memproses tentang kepemilikan dan terbukti itu melalui putusan pengadilan," akunya.
Shingga kalau pihak mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi, bahkan juga laporan mengenai pengrusakan di lokasi tanah ini semua itu dihapuskan lantaran telah dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
Eksekusi ini dilakukan dengan melakukan pencocokan lokasi dan ketika dilakukan pencocokan lokasi, didapatkan cocok dengan yang disengketakan.
Maka hal yang mana menurut pengacara Ir. Ilyas Harmy yang menyatakan tanah kliennya ini merupakan milik mereka, kemudian keperdataan tidak puas mereka melakukan pelaporan di 2024 dihentikan lidiknya.
BACA JUGA:Curacao Ukir Sejarah Tembus Piala Dunia Seusai Tahan Imbang Jamaika
Kemudian di 2025 ini unit Harda Polda Sumsel juga dihentikan dalam proses lidik. "Dan kita mendapatkan informasi mereka ini melaporkan kembali mengenai pengrusakan terhadap pembeli tanah dari klien kita," ungkapnya.