Bantah Klaim Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Indriana Berikan Klarifikasi

Kuasa Hukum Indriana Sapriadi Syamsudin saat menyampaikan klarifikasi ke awak media-Dokumen-

 

 

Kalau pengrusakan, katanya pembeli ini secara hukum karena membeli sesudah eksekusi dan proses sudah inkrah, maka pembeli ini membelinya secara benar tidak melanggar.

 

Jangan membangun opini seolah-olah pembeli tanah atau di lokasi tanah adanya mafia tanah, justru dipertanyakan bagaimana mereka menerbitkan SHM(Sertifikat hak Miliknya)nya pada saat SHM keduanya yang dibangun sedang berproses berperkara. 

Diduga proses sertifikat yang mereka miliki tidaklah sempurna. "Sehingga kita lalui proses hukum ini kita lalui dengan benar dan tahapan-tahapan hukum dengan benar hingga jangan membangun opini seolah-olah adanya mafia tanah disini," jelasnya.

pengrusakan, katanya pembeli ini secara hukum karena membeli sesudah eksekusi dan proses sudah inkrah, maka pembeli ini membelinya secara benar tidak melanggar.

Jangan membangun opini seolah-olah pembeli tanah atau di lokasi tanah adanya mafia tanah, justru dipertanyakan bagaimana mereka menerbitkan SHM(Sertifikat hak Miliknya)nya pada saat SHM keduanya yang dibangun sedang berproses berperkara. 

Diduga proses sertifikat yang mereka miliki tidaklah sempurna. "Sehingga kita lalui proses hukum ini kita lalui dengan benar dan tahapan-tahapan hukum dengan benar hingga jangan membangun opini seolah-olah adanya mafia tanah disini," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan