Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Proses Tak Selaras Prinsip Keadilan
Sapriadi Syamsudin--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang juga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT), Robi Vitergo, menyatakan siap mendampingi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Namun, mereka menilai langkah penyidik yang langsung membawa para tersangka ke Jakarta tidak selaras dengan prinsip efisiensi dan keadilan.
Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kita menghormati proses hukum atas pemeriksaan klien kami, namun kami sangat kecewa atas tindakan penyidik KPK hari ini,” ujar Sapriadi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Sapriadi menjelaskan, dalam surat panggilan yang diterima, Robi Vitergo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Polda Sumsel. Namun pada pelaksanaannya, tidak ada pemeriksaan di Polda, melainkan penyampaian dari tim penyidik bahwa para tersangka langsung dibawa ke Jakarta.
Menurutnya, langkah itu dinilai bertentangan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Apalagi, kata dia, perkara tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan para tersangka akan ditempatkan di Lapas Pakjo Palembang pada tahap persidangan.
“Kenapa kami nilai tidak efisien, karena para tersangka akan disidangkan di PN Palembang dan nantinya ditempatkan di Lapas Pakjo. Jadi dari sisi anggaran dan efektivitas, seharusnya bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Sapriadi menambahkan, para tersangka yang kini dibawa ke Jakarta merupakan hasil pengembangan dari perkara OTT yang saat ini masih dalam proses peradilan. Sementara itu, terdakwa utama dalam perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“TSK utama saja belum inkracht, tetapi tersangka hasil pengembangan sudah ditahan. Kita setuju pemberantasan korupsi, tapi kita menyayangkan kalau proses-prosesnya tidak selaras dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap akan melakukan pendampingan penuh terhadap Robi Vitergo dalam pemeriksaan di KPK. Sapriadi mengatakan, mereka akan hadir dan mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka di Jakarta.
“Kami akan memberikan pendampingan kepada Robi Vitergo di KPK pada Senin, 24 November 2025, saat klien kami dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya.