Penuh Haru, Amin Mansur dan Yudi Herzandi Sampaikan Pledoi Depan Majelis Hakim

Suasana Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PN Kelas 1A Palembang, Kamis (14/8/2025) diwarnai Isak tangis saat pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi.-Dokumen -

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Sidang lanjutan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PN Kelas 1A Palembang, Kamis 14 agustus 2o25 diwarnai Isak tangis saat pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi.

Sidang pembacaan pledoi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, yang diawali oleh terdakwa Amin Mansur, kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi kedua oleh terdakwa Yudi Herzandi sekitar pukul 12.15 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.

Hadir juga dalam sidang itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI), berdasarkan pantauan sejumlah mahasiswa menahan tangis tatkala dosen mereka yakni terdakwa Amin Mansur membacakan pledoi.

BACA JUGA:DPP Tetapkan Dewan Pimpinan PKS Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumsel

Dalam pledoinya, Amin Mansur menyampaikan beberapa poin, diantaranya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan yang didakwakan JPU, karena apa yang didakwakan JPU tidak benar. Misalnya ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dangen memalsu buku-buku bersama terdakwa Yudi Herzandi, karena ia baru mengenalnya sejak di lapas klas 2B Muba.

Kemudian, terkait ia memberikan informasi kepada saksi Yerry Hambala untuk pembuatan SPPF, itu dilakukannya atas dasar keilmuannya, jika dianggap salah, ia meyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan pemufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

"Majelis hakim yang saya hormati, anak saya sampai masuk ICU ketika mendengar tuntutan JPU tergadap saya. Padahal selama ini anak saya ini menjadi pengganti saya selama saya di tahan, saya mohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU," kata Amin membacakan pledoinya sambil menangis dan sesekali sampai terisak.

BACA JUGA:Siswi SMA Kesuma Bangsa Asal OKU, Nadira Syamsuddin, Raih Gelar Miss Teen Tourism Earth 2025

"Kepada Civitas Akademi Fakultas hukum Universitas Sriwijaya, atas kejadian ini yang diluar jangkauan saya dan sebagai dosen praktisi berusaha untuk mencari tempat-tempat praktek lapangan, agar mahasiswa benar-benar tahu dan paham apa yang terjadi dilapangan dikaitkan dengan teori yang dipelajari, saya mengharapkan nantinya mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam Hukum Agraria pada umumnya dan hukum pengadaan tanah pada khususnya." Kata Amin Mansur lagi .

Tim Hukum Amin Mansur yang tergabung dalam Husni Chandra & rekan menegaskan tuntutan JPU terhadap terdakwa Amin Mansur sesat dan tak sesuai fakta persidangan.

"Apa yang dituduhkan kepada terdakwa Amin Mansur sesat dan tidak sesuai fakta. Kami melihat, semua yang dijadikan dasar mengada-ada. Kami berharap yang mulia majelis hakim membebaskan terdakwa Amin Mansur dari segala dakwaan. Karena tidak terbukti," kata Mujaddid Islam didampingi Husni Chandra dan Rekan.

Sementara itu, Yudi Herzandi saat membacakan pledoinya, menyampaikan hal serupa, ia meminta kepada majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

"Majelis Hakim yang saya hormati, saya memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan, saya tidak pernah melakukan korupsi yang dituduhkan JPU," kata Yudi sambil terisak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan