Makan di Lahat Kini Kena Pajak 10 Persen

Pengumuman yang ditempel pihak restoran tentang pemberlakuan pajak sebesar 10 persen atas jasa pelayanan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, kafe, dan bar.--
LAHAT, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat resmi memberlakukan pajak sebesar 10 persen atas jasa pelayanan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, kafe, dan bar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2024.
Pajak ini akan dikenakan langsung kepada konsumen setiap kali mereka membayar makanan atau minuman di tempat-tempat usaha tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program prioritas daerah,” jelas Bupati Lahat H Bursah Zarnubi beberapa waktu lalu.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendorong pemerataan pembangunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi bagian dari sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (man)