Pemkab OKU Selatan Rapat Pedoman Penatausahaan Surat Keterangan Tanah

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan Natalion memimpin Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman Penatausahaan SKT di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan.--

MUARADUA, KORANRADAR.ID - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Natalion, memimpin Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman Penatausahaan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Selasa 18 Maret 2025.

Turut hadir pada rapat ini Kadin Perkimtan, Kabag Hukum, Kabag Organisasi. Dijelaskannya bahwa penerbitan edaran ini menindaklanjuti Surat dari Ombudsman Republik Indonesia. Asisten II juga mengapresiasi Langkah yang dilakukan oleh OPD terkait yang bergerak cepat menindaklanjuti surat ini.

Ditegaskannya, agar penertiban no registrasi ini juga dilaksanakan di tingkat kecamatan dan desa. “Bila perlu harus ada buku no registrasi bulanan karena no registrasi itu akan jadi bukti apa bila ada permasalahan di lapangan,” tegasnya

Ditambahkannya juga agar SOP-nya harus pakai pola maksimal jangan memakai pola mininal serta diusahakan berusan di kantor. “Baik itu kantor desa,  ataupun kantor camat setempat,” tandasnya. (ags)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan