Jika Terlibat, ASN dan Penyelenggara Bakal Dilaporkan
ASN dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus dipastikan netral dan bekerja secara profesional--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November mendatang harus bebas dari intervensi sehingga masyarakat memiliki keleluasaan dalam menetapkan pilihan.
Terkait ini, ASN dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus dipastikan netral dan bekerja secara profesional.
Direktur Lintas Politika Indonesia mensinyalir masih banyaknya oknum ASN yang tidak netral terutama di perhelatan Pilbup Muba mendatang.
Dirinya menilai hal ini tak bisa dibiarkan terjadi, oknum ASN harus netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
BACA JUGA:Forsesdasi Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN dan Penyelenggara Pemilu di Muba Bakal Dilaporkan
Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu di Muba Akan Dilaporkan
"Sebulan lebih kami menelusuri sampai wilayah yang jauh, ditemukan indikasi kuat keterlibatan birokrat untuk memenangkan salah satu kandidat Bupati.
Maka itu kami segera menyusun laporan yang akan disampaikan pihak terkait," ujar Kemas Khoirul Mukhlis. Selasa, 29 Oktober 2024.
Ditambahkannya, bahkan banyak ditemukan dugaan oknum penyelenggara di berbagai tingkatan juga bertindak sebagai tim sukses kandidat.
BACA JUGA:8 ASN Kedapatan Tidak Netral, Bawaslu Serahkan Surat Rekomendasi ke BKN
BACA JUGA:Tidak Netral, 8 ASN di Sumsel Dilaporkan ke BKN
"Jika benar perbuatan ini, maka dikhawatirkan akan merugikan kandidat itu sendiri. Kalau nantinya disimpulkan hal tersebut Terstruktur, Sistematis dan Masif maka kandidatnya dapat didiskualisifikasi," tambahnya lagi.
Semua harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana baik dan lancar. Siapapun yang nantinya terpilih harus didukung semua pihak, jika memang penyelenggaraan sudah sesuai aturan.