BATURAJA, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka posko pengaduan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) bagi masyarakat.
Posko tersebut bertujuan untuk memfasilitasi warga yang belum terdaftar atau belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner Bawaslu OKU, Ferru mengatakan, pembukaan posko pengaduan ini adalah langkah proaktif untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan mendapatkan hak pilihnya. Posko pengaduan ini adalah upaya kami untuk mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proses coklit,” ujarnya, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Jamers Palembang Bersatu Dukung HDCU Menyala Abangku
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih dan menghindari potensi kecurangan dalam proses pemilihan.
“Selain di Kantor Bawaslu OKU, posko pengaduan juga ada di setiap Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD),” sambung Feru.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa hak pilihnya terabaikan.