Plt Ketua KPU Ogan Ilir Resmi di Jabat Roby Ardiansyah
Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pasca keputusan DKPP Roby Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir.
Penunjukkan Roby sebagai Plt Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 33/PP.05-BA/1610/2025.
Dikutip dari unggahan akun Instagram KPU Kabupaten Ogan Ilir.Rapat Pleno ini sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.
"Menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir," tulis akun tersebut.
Sebagaimana diketahui, Roby Ardiansyah menggantikan Masjidah yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir oleh DKPP RI pada 20 Januari 2025 lalu.
Pencopotan Masjidah dari Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat pembacaan hasil sidang kode etik DKPP RI terhadap komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun keputusan DKPP RI pada sidang tersebut, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik.
DKPP RI juga menyebutkan, bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan, sebagai berikut :
1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.
2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain.
3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.
Adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (zar)