Bank mesti memiliki kebijakan dalam pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai di bidang perkreditan agar kualitas kredit tetap lancar.
Dalam menjaga kualitas kredit BPR, OJK pun telah menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK-POJK sebelumnya.
Aturan juga menjadi evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit BPR pasca pandemi Covid-19. Selain itu, aturan tersebut menjadi penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip. "BPR perlu memastikan pengelolaan aset, utamanya aset produktif berupa kredit yang diberikan, dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko," ujarnya dalam jawaban tertulis pada pekan lalu (14/6/2024).
Sementara, terkait dengan tantangan permodalan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK memang mendorong BPR agar memiliki modal yang kuat. Dengan adanya ketentuan modal minimum, dapat terjadi penguatan dan konsolidasi di BPR dalam rangka pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perluasan akses pembiayaan masyarakat.
"Oleh karena itu proses transformasi dilakukan ke depan," ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada bulan lalu (3/5/2024). Sementara itu, OJK mencatat hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR/BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. "Hanya 5% yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar," ujar Mahendra.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara 6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia