Kunjungi Sejumlah Sekolah, Pj Bupati OKI Cek Fasilitas Belajar

Rabu 15 May 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Emil Hidayat
Editor : Swan

Adapun peruntukannya, terang dia, dalam rangka pembangunan kantin sekolah. "Anak-anak jajannya di luar yang belum tentu higienis makanya komite sekolah bersepakat membangun kantin sekolah," bebernya.

Sementara Plh Kadisdik OKI Saparudin menjelaskan, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan," papar dia.

Kemudian, terang dia, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (adv/eml)

Tags :
Kategori :

Terkait