PALEMBANG, KORAN RADAR. ID – Hendri Zainudin (HZ),Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, kini mendekam di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Hendri ditahan terkait dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah dari pemerintah daerah di KONI Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, menyatakan bahwa tahap II penanganan kasus ini telah dilaksanakan setelah sebelumnya tertunda karena tersangka terlibat dalam pemilihan umum.
“Hari ini tahap II penyerahan tersangka HZ dilaksanakan, yang sebelumnya ditunda karena tersangka mengikuti pemilihan umum,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Selasa (16/4/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Tahap II terhadap Tersangka HZ, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bakti Setiawan Gantikan Hendri Zainudin Sebagai Presiden SFC
“Tersangka HZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang, mulai 16 April 2024 hingga 05 Mei 2024,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel.
Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur penahanan dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan telah selesai. Namun, penanganan perkara ditunda sementara karena HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada DPRD Sumsel dalam rangka menghormati proses Pemilihan Umum.
Kasipenkum Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka HZ melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.