Hendri Zainudin Mantan Ketua Umum Koni Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Hendri Zainudin, Mantan Ketua Umum Koni Sumsel, Divonis 1 Tahun Penjara--

PALEMBANG, KORANRADAR,ID  - Hendri Zainudin, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel)  divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan Hendri terbukti bersalah melakukan korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. "

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta," ujar ketua majelis hakim, Efiyanto, saat membacakan amar putusan, , Selasa (10/9/2024).

Hendri juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Hendri tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar karena sudah dikembalikan."Uang tersebut sudah dititipkan terdakwa dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir," ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Hendri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ialah Hendri bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendri Zainudin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.Baca berita selengkapnya di sini.

Tag
Share