Di Demo Siswa, Kepsek SMKN 1 Indralaya Ditarik ke Disdik Sumsel

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis-Dokumen-
PALEMBANG,KORANRADAR, ID-Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menarik Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Eddy Dharmasnyah, dan membebaskan tugasnya sebagai Kepsek, selama dilakukan investigasi dari Inspektorat Sumsel.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Disdik, Inspektorat, dan perwakilan guru dan siswa SMKN 1 Indralaya, Jumat (10/10/2025) di Komisi.
"Dinas Pendidikan akan menarik Kepsek SMKN 1 Indralaya, dan nanti akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek, sambil menunggu persetujuan Gubernur Sumsel,' kata Alwis.
Dijelaskan politisi Gerindra ini, pihak inspektorat Sumsel sendiri telah membentuk tim untuk menindaklanjuti fari aduan siswa SMKN 1 Indralaya.
BACA JUGA:Ekonomi Naik di Multisektor
"Mungkin Senin sudah keputusan (Disdik), dan aduan dari 13 menjadi 9 tuntutan dari siswa akan ditindaklanjuti," paparnya.
Selain menuntut penonaktifan Kepsek, siswa, alumni dan keluarga siswa juga menuntut keterbukaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), membatalkan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), hingga membatalkan SK bagi PPPK paruh waktu yang ditetapkan sebelumnya.
"Karena mereka melihat SK usulan PPPK paruh waktu itu dikeluarkan, padahal masa kerjanya belum sampai dua tahun," paparnya.
Ditambahkan Alwis, hasil RDP itu sendiriBKD bersama Inspektorat akan bekerja melakukan investigasi kelapangan untuk mencari fakta sebenarnya.
"Disisi lain, kita juga tadi bersepakat kegiatan belajar dan mengajar di sekolah seperti biasa, dan DPRD Sumsel jadi pengawas sehingga proyek berjalan semestinya," tandas Alwis.
Diungkapkannya, dari hasil investigasi nanti akan keluar rekomendasi terkait temuan di lapangan, untuk membuat keputusan yang dibuat.
BACA JUGA:Kemenkeu Bakal Kejar Ribuan Penunggak Pajak
'Nanti hasil investigasi keluar dari inspektorat, baru sesuai rekomendasi diambil sikap. Apakah ada masalah hukum akan diteruskan ke penegak hukum, sedangkan untuk penyelewengan jabatan nanti ditindak sesuai aturan," paparnya.
Ia pun berharap, nantinya guru dan siswa bisa menunjukkan bukti yang selama dituduhkan, apakah ada penyelesaiannya dana BOS, Pemotongan 'cashback) dan PIP, hingga penyalahgunaan jabatan.