LUBUKLINGGAU,KORANRADAR.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima limpahan berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, Jumat (5/4/2024).
Pelimpahan berkas dan tiga tersangka yang merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) itu, terkait dugaan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.
Tindakan para tesangka, masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel.
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja kepolisian menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.
BACA JUGA:Wow, Kejaksaan Muara Enim Selamatkan Keuangan Rp 8,4 Miliar
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol SH, MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, karena lokusnya ada di Lubuk Linggau.“Maka kepada ketiganya (tersangka) dilimpahkan,” kata dia kepada awak media, Jumat (5/4/2024).
Tiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ungkap Wenharnol, yakni M Akib Firdaus (59); Syarief Hidayat (53); dan Subandi (55), yang untuk saat ini ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, sambung dia, Dittipidter menetapkan tiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakuka tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP. Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas lubuk linggau untum 20 hari ke depan," ungkap dia.
Penetapan tiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
Para tersangka itu dianggap melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.
Akibatnya, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan rugi hingga triliunan rupiah.
Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023 lalu.(zar)