Mengakuisisi Perusahaan
Dari kesimpulannya, berdasarkan hasil kajian menyeluruh bersama direksi lainnya menyatakan akuisisi terhadap saham PT SBS itu layak.
"Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa PT SBS layak untuk diakuisisi," sebutnya.
Keterangan terdakwa tersebut sejalan dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Di antaranya menurut keterangan saksi tim akusisi saham dari PT BA yang meneruskan keterangan, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN.
Saksi tim akusisi juga menyebutkan, dinilai dari sisi operasional tidak ada nilai kerugian negara akibat pengakuisisian saham terhadap PT SBS karena dianggap investasi jangka panjang bagi PT BA.
Yang mana, beberapa tahun usai diakusisi justru faktanya memperoleh benefit atau keuntungan secara finansial bagi PT BA.
Menanggapi keterangan tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, sudah jelas kliennya telah melakukan mekanisme akusisi dengan benar.
Sehingga, menurut Gunadi apa yang didakwakan penuntut umum terhadap para terdakwa tidaklah benar dan terbukti juga faktanya ahli juga menyebut proses akuisisi sudah dikaji dengan benar tidak ada kerugian negara.
"Bahkan keterangan yang disampaikan dipersidangan tadi telah menjawab bagaimana proses akuisisi telah dilakukan sesuai prosedur, misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada," ujar Gunadi.
Selain itu, lanjut Gunadi dari proses akusisi disebut oleh JPU jika tidak ada kajian-kajian juga telah terbantahkan dengan keterangan saksi dan bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Ia menyimpulkan dari keterangan baik saksi dan ahli yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum sangat positif. Sehingga keterangan dari terdakwa adalah puncaknya.
"Hasil dari akuisisi ini sangat baik, di tahun 2024 ini PT SBS berencana akan melakukan go public yang menandakan kinerja keuangan dan produksi sudah mulai membaik," tandasnya.
Diketahui para terdakwa dijerat tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan berupa tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.