Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara

Sidang kasus Akuisisi PT SBS oleh PT BA di pengadilan Tinggi Palembang--

PALEMBANG, KORAN RADAR.ID -Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia dimarakkan kembali dengan beberapa kasus hukum yang menerpa direksi atau pengurus anak perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN), khususnya yang terjadi di PT Bukit Asam dalam proses akuisisi perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara. Perkembangan ini secara normalistik menimbulkan diskursus kembali mengenai batasan keuangan negara, apakah memang benar keuangan negara tak berujung batas? 

Karakter PT Bukit Asam sebagai AP BUMN 

PT Bukit Asam sebagai AP BUMN menurut ketentuan jelas dikatagorikan sebagai perseroan terbatas, bukan sosok badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya. Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan AP BUMN tidaklah sama dengan BUMN. 

Karena karakternya sebagai badan hukum perdata murni, tidak ada pengaruh peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara yang tunduk ke dalamnya kecuali diatur tegas dalam aturan perusahaan. Sistem hukum demikian menegaskan secara contrarius actus, AP BUMN didirikan dengan mekanisme hukum keperdataan, dalam hal ini hukum korporasi. Ketiadaan pendiriannya dengan peraturan pemerintah sebagaimana BUMN menegasikan karakternya sebagai pengelola keuangan negara. 

BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta Terungkap di Persidangan

Sebagai korporasi murni, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tetap tunduk dalam prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) yang antara lain memuat transparansi dan akuntabilitas. Kedua prinsip ini ditekankan pada aspek pengendalian intern oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya. Keduanya merupakan cara hukum korporasi mengatasi kemungkinan adanya kerugian bagi perseroan. 

Dengan kedua cara tersebut, PT Bukit Asam sebagai AP BUMN dijaga dan dikendalikan hukum korporasi dari segala macam penyimpangan yang kemungkinan besar menimbulkan kerugian termasuk memanajemen mitigasinya dengan berbagai lapisan cara, misalnya menggunakan jasa penilai independen dan masuknya komisaris independen dan komite audit. 

Mengingat PT Bukit Asam sebagai AP BUMN layaknya secara hukum sama dengan perseroan terbatas pada umumnya, sistem hukum itu harus dipercaya, karena seluruh perusahaan swasta pada umumnya juga tidak pernah menggunakan mekanisme publik untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perseroan. 

BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, 5 Terdakwa Beri Kesaksian

 

Paradoksal yang Dipelihara

 

Menganggap PT Bukit Asam yang merupakan AP BUMN sebagai perusahaan negara dan sebagai badan publik merupakan paradoksal yang dipelihara di negara ini, bahkan mengandung kekhilafan yang mutlak (absoluut error). Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga menimbulkan praktik parasit birokratik dalam suatu korporasi. Kecenderungan ini dipelihara tidak hanya oleh aparat penegak hukum dan auditor, tetapi juga oleh akademisi yang menganggap keuangan negara mengalir sampai jauh tanpa ada batas hukumnya. 

Secara hukum, apabila PT Bukit Asam sebagai AP BUMN merupakan perusahaan negara dan pengelola keuangan negara, sudah seharusnya AP BUMN dijalankan dengan model birokrasi negara dengan sistem kepegawaian negara dan dibebankan pada APBN. Pada kenyataannya, semua sietem itu tidak pernah diterapkan dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN. 

Tag
Share