Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN Sebagai Kerugian Negara

Sidang kasus Akuisisi PT SBS oleh PT BA di pengadilan Tinggi Palembang--

Di sinilah terjadi paradoksal yang dipelihara karena PT Bukti Asam sebagai AP BUMN terus diasumsikan dan dianggaplah sebagai bagian dari keuangan negara karena aliran uang negara dapat mengalir sampai jauh, sehingga terjadi paradoksal yang hanya terjadi di Indonesia: keuangan negara dan kerugian negara dapat berbentuk hak dan kewajiban apapun, baik dalam lapangan hukum publik atau lapangan hukum perdata. 

 

Kerugian dalam Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam 

 

Dugaan kerugian tindakan akuisisi dalam AP BUMN merupakan kerugian perseroan karena karakter hukumnya sebagai perseroan terbatas, juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, dapat menjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara. 

Adanya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 secara teori hukum keuangan publik tepat, karena dalam hal AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara, terdapat jelas adanya uang, surat berharga, dan barang yang masih berstatus hukum milik negara dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme keuangan negara. 

Misalnya, AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas dalam bentuk pembebasan pajak, subsidi langsung, atau pemotongan pajak tertentu dalam transaksi kegiatan usahanya. Atau bentuk barang seperti Gedung dan tempat usahanya masih menggunakan Gedung milik negara yang tidak membayar sewanya. Hal demikian menunjukkan adanya fasilitas negara yang diterima atau tidak. 

Akan tetapi, dalam akuisisi yang dilakukan PT Bukti Asam sebagai AP BUMN tidak menerima atau menggunakan fasilitas negara, sehingga  tidak dapat dikatagorikan merugikan keuangan negara, karena AP BUMN memiliki standar dan kriteria dalam menentukan kerugian perusahaan dan mitigasi risikonya dalam kegiatan usahanya.

Dengan demikian, Upaya yang dilakukan pihak eksternal, khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi AP BUMN adalah dengan menggunakan mekanisme korporasi juga yang diatur dalam Pasal 138 UU PT, yaitu dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan. Sistem hukum ini harus dihormati guna menghormati sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum tercipta guna mewujudkan tata kelola perusahan yang baik. 

 

Konklusi

 

Dugaan Kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak termasuk dan bukan kerugian negara, dengan alasan PT Bukit Asam merupakan perseroan terbatas yang bukan mengelola keuangan negara. Selain itu, tindakan akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sepanjang tidak menerima dan menggunakan fasilitas negara, tidak pernah menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, tetapi menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan korporasi. 

Pembedaan ini harus jelas dinyatakan agar semua pihak manapun dapat menghormati sistem hukum nasional dan menegakkan hukum sesuai dengan karakter dan prinsip dasar hukumnya.

 

Tag
Share