Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, 5 Terdakwa Beri Kesaksian

Pembuktian perkara dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT BMI digelar secara estafet saling bersaksi sekaligus mendengar keterangan para terdakwa, Jumat 8 Maret 2024--

PALEMBANG, KORANRADAR. ID-Pembuktian perkara dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT BMI digelar secara estafet saling bersaksi sekaligus mendengar keterangan para terdakwa, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun dalam perkara ini menjerat 5 terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Lalu, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA) serta Tjahyono Imawan (mantan Dirut PT SBS).

Kelima terdakwa, saling memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH menerangkan terkait prosedur akusisi saham yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp162 miliar.

BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia

Di persidangan, mantan Dirut PTBA Milawarwa mengaskan tujuan utama dari akusisi saham tidak lain untuk pengembangan usaha dibidang pertambangan batubara.

"Yang mana pada saat itu, PT SBS dari informasinya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penambangan," kata Milawarma di persidangan.

Dalam prosesnya, ia juga meminta kepada jajaran direksi lainnya untuk menelaah dan mengkaji terlebih dahulu profile perusahaan yang akan diakuisisi.

BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Hadirkan Ahli Bidang Investasi

Sebelum mengakuisisi, lanjut Milawarma sebelumnya juga telah melakukan beberapa kajian-kajian diantaranya adanya kelemahan PT BA pada jasa kontraktor pertambangan.

BACA JUGA:Hadirkan 2 Profesor, Ahli Ekonomi Strategi dan Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi

"Setelah proses kajian kurang lebih satu setengah tahun jelang akhir 2019 Tjahyono datang menanyakan diproses tidak saya jawab masih diproses. Karena kami hati-hati melakukan kajian," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya penjajakan hasil review kajian-kajian awal bahwa PT SBS memiliki potensi untuk menghasilkan deviden bagi PT BA.

Ditambahkan terdakwa Anung Prasetya, sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT BA saat itu bahwa ada surat penawaran dari PT SBS usai dilakukan kajian-kajian itu.

Tag
Share