PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa pidana (remisi) khusus Imlek satu bulan kepada seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu.
"Seorang WBP beragama Konghucu yang menerima remisi khusus (RK) Imlek 2575 Kongzili berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Minggu 11 Februari 2024, lalu.
Dia menjelaskan RK Imlek itu diberikan sebagai apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Pemberian RK I dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Guru Honorer Audensi Bersama Ketua DPRD Sumsel
Melalui pemberian remisi tersebut diharapkan narapidana selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana, katanya.
Dia menjelaskan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel pada Februari 2024 ini mencapai 15.907 orang dengan perincian narapidana 13.345 orang, dan tahanan 2.562 orang.
Jumlah penghuni lapas dan rutan tersebut melebihi daya tampung yang tersedia, berdasarkan data kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya untuk 6.400 orang.
Untuk mengatasi masalah jumlah penghuni melebihi dari kapasitas daya tampung tersebut, pihaknya mengupayakan pembangunan sejumlah lapas baru, dan pemindahan ke lapas/rutan daerah lain, ujar Kakanwil Ilham. (ant)