PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan. S.Pd., memberikan peringatan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mewaspadai kemungkinan adanya joki KPPS dalam proses pemilihan.
Pernyataan ini disampaikannya pada konferensi pers pagi tadi (12/2/2024) di kantor Bawaslu.
"Kami meminta PTPS untuk mengecek keabsahan anggota KPPS dengan menempelkan Surat Keputusan (SK) KPPS, dan selanjutnya memverifikasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya dengan tegas.
Belum ada modus kejahatan yang terdeteksi, namun Bawaslu meminta PTPS untuk tetap waspada terhadap potensi upaya kecurangan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian dan TPH Sumsel Gelar Rakor Kinerja Penyuluh Pertanian
"Apakah ada niat untuk mencurangi atau modus lainnya, perlu diperiksa dengan seksama," tambahnya.
Selain itu, Kurniawan juga menekankan peran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam memastikan proses berjalan dengan baik.
"Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan," tegasnya.
Dalam konteks petugas KPPS yang mungkin sakit, Kurniawan mengungkapkan bahwa PPS dapat memberikan bantuan.
"Jika ada petugas KPPS yang sakit, PPS dapat memberikan bantuan sehingga pemilihan berjalan lancar," katanya.
BACA JUGA:KPU Sumsel Ingatkan Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Pemilu
Selain itu, Bawaslu juga menghimbau untuk mematuhi aturan waktu pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU. "Kami minta KPPS melaksanakan waktu pemungutan sesuai tatacara dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pembukaan TPS tidak boleh dilakukan sebelum pukul 07.00 WIB dan paling lama dibuka hingga pukul 08.00 WIB," jelasnya.
Terlepas dari persiapan pemilihan, kondisi rawan banjir di beberapa wilayah juga menjadi perhatian. Bawaslu mengingatkan untuk menunggu surutnya banjir sebelum melakukan pergeseran tempat pemungutan suara.
Terkait persiapan pemilih, yang tidak memiliki undangan bisa menggunakan E-KTP sesuai dengan domisilinya masing-masing.