Parpol yang Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret

Jumat 09 Feb 2024 - 16:32 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

TANJUNG PINANG, KORANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) memberikan peringatan keras kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Proses pelaporan LADK dimulai dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa parpol harus menyampaikan LADK mulai tanggal 17 hingga 27 November 2023, satu hari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023.

Ferry menjelaskan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024, dan sanksi yang tegas menanti parpol yang melaporkan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Sang Ayah, Puput Nyalon Anggota DPRD OKU Selatan

Sanksi tersebut berpotensi mencakup pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," tegasnya.

Ferry juga menekankan bahwa dana yang ada dalam rekening kampanye akan digunakan oleh parpol selama masa kampanye berlangsung.

Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan sumber dana kampanye, dengan persyaratan bahwa laporan tersebut harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu.

Batasan sumbangan dari perorangan diatur maksimal sebesar Rp 2,5 miliar, sementara sumbangan dari perusahaan memiliki batas maksimum sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Tantangan Pertumbuhan Ekonomi 2024, Skenario Pemilu 2 Putaran Terhadap IHSG

Ferry menambahkan bahwa masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye.

Kemudian, parpol diharuskan untuk melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, yang selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ferry menjelaskan bahwa pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU dapat memastikan bahwa sumber dana kampanye parpol tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, atau dari luar negeri.

Kategori :