PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini juga.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, tahapan Pilkada serentak 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI.
"Semua jadwal kita pakai yang ada di PKPU nomor 2 tahun 2024 untuk Pilkada, dan kami ikuti semua," ungkap Andika pada Senin 5 januari 2024.
Pihak KPU Sumsel masih menunggu arahan dari KPU RI terkait apakah akan ada perekrutan ulang petugas adhoc untuk Pilkada, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Soal badan adhoc (apakah rekrut ulang atau tidak) kami masih menunggu arahan KPU RI," ucapnya.
Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada yang mungkin beririsan dengan Pilpres putaran kedua jika Pilpres pada 14 Februari tidak menghasilkan pemenang, Andika menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari situasi tersebut dan telah menyiapkan berbagai skenario.
"Situasinya kami sudah pelajari, dan kami akan lihat situasi perkembangan kedepan. Namun, skenarionya sudah kami siapkan semua, baik satu atau dua putaran," tambahnya.
Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan dilaksanakan pada 17 April hingga 5 November 2024. Proses penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dimulai pada 24 April hingga 31 Mei, dengan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran Paslon, baik dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik, dijadwalkan pada 24 hingga 26 Agustus.
Sementara itu, pendaftaran Paslon akan berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus, dengan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September, sebelum penetapan Paslon kepala daerah pada 22 September.
Pelaksanaan kampanye direncanakan berlangsung dari 25 September hingga 23 November, dengan masa tenang kampanye pada 24 hingga 26 November. Pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember.
Penetapan Paslon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih juga akan mengikuti prosedur yang berlaku. (zar)