Selain itu, pesantren juga didorong untuk mengembangkan sistem pelaporan daring yang terhubung langsung dengan Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan.
Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, menambahkan bahwa Kemenag juga menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak dan pembinaan melalui program Masa Taaruf Santri (Mata Santri) untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini.
“Kita juga bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren di berbagai provinsi. Respons pesantren sangat positif dan mereka aktif berdiskusi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.
Peta Jalan Pesantren Ramah Anak (PRA) Kemenag
a) Fase Penguatan Dasar (2025–2026): Sosialisasi kebijakan, pembentukan Satgas, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi kebijakan PRA dalam rencana strategis.
b) Fase Akselerasi (2027–2028): Replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, serta penguatan dukungan anggaran dan kemitraan lintas sektor.
c) Fase Kemandirian (2029): Integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.
“Pesantren ramah anak bukan hanya slogan, tapi gerakan moral bersama untuk melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkas Menag Nasaruddin Umar.