7. Dapat menunjuk kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
8. Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
1. Menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moral dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada DJP.
5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai ketentuan.
6. Melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai aturan.
7. Menunjuk kuasa yang sah bila diperlukan.
8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.
Dengan peluncuran Piagam ini, DJP mengharapkan terbentuknya budaya perpajakan yang lebih etis, terbuka, dan saling menghormati antara institusi negara dan masyarakat pembayar pajak.